• Sejarah Palang Merah

    Sejarah Palang Merah

    Pada bulan Juni tahun 1859 (24 Juni 1859)  seorang berkembangsaan Swiss bernama Jeand Henry Dunant tiba disebuah tempat dibagian utara Italia sengan maksud untuk menemui Kaisar Prancis yaitu Kaisar Napoleon III untuk membicarakan bisnis rempah rempah.

    Namun tak disangka dipertengahan jalan dia menemukan banyak sekali korban perang yang terluka dan meninggal di sebuah padang rumput yang luas yang menjadi medan pertempuran antara pasukan Prancis dan Austria. Korps medis angkatan perang kewalahan untuk menolongan seluruh korban perang yang diperkirakan berjumlah 40.000 jiwa, karna terketuk hatinya Jean Henry Dunant kemudia membawa para korban perang tersebut ke sebuah gereja yang bernama Gereja Kastiglione di Desa Solferino yang kemudia dijadikan Rumah Sakit Darurat dan kemuadian mulai memberikan pertolongan.

    Disana Jeand Henry Dunant tidak sendiri dia dibantu oleh para relawan (kaum perempuan)  yang berasal dari desa Solferino yang berkerja keras sebagai perawat, mereka yang bekerja sangat keras menolak untuk beristirahat atau pulang kerumah lalu mereka mmeneriakan sebuah slogan yang kita kenal dengan Siammo Tutti Fratteli yang memiliki arti kita semua bersaudara.mTidak hanya mengobati luka korban perang Jeand Hendry Dunant juga mencatat pesan pesan para korban perang yang nanti akan disampaikan ke keluarga mereka apabila mereka  tidak selamat.

    Waktu berselang kemudian Dunant kembali ke Jenewa Swiss negara kelahirannya, namun karna dia tidak bisa melupakan pengalamannya menolong para korban perang di Solferino dia kemudian menulis pengalamannya itu kedalam sebuah buku, yang kemudian dalam buku tersebut mengangkat 2 gagasan pokok yakni:

    1. Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya membantu mengurus korban di masa perang dan

    2. Agar negara negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama ini

    Buku Henry Dunant kemudian diterbitkan pada tahun 1862.

    Kemudian gagas tersebut terwujud Henry Dunant bersama dengan 4 warga Jenewa lain mendirikan Komite Internasionall Pertolongan Korban Luka ( Internasional Committee of Aid for the Wounded) yang kemudian menjadi ICRC (International Committee Of The Red Cross And Red Crescent). 4 warga jenewa tersebut kemudian dikenal dengan Komite 5 yang anggotanya terdisi dari:

    1.     Gustave Moynier.

    2.     dr. Louis Appia.

    3.     dr. Theodore Maunoir.

    4.     Jenderal Guillame-Hendri Dufour

    5.     Jeand Henry Dunant

    Pada tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama, yaitu mengenai perbaikan kondisi tentara perang yang terluka dalam perang di darat, diadopsi oleh sebuah konfersi diplomatik. Lebih jelasnya berikut isi dari 4 Konvensi Jenewa Dewasa ini:

    Pelaksanaan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Sebagai Sumber Hukum Bagi Negara Yang Berperang

    1. Konvensi Jenewa 1:konvensi mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat;

    2. Konvensi Jenewa 2:  mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam;

    3. Konvensi Jenewa 3: mengenai perlakuan tawanan perang;

    4. Konvensi Jenewa 4: mengenai perlindungan orang-orang sipil di masa konflik bersenjata

    Selain empat buah perjanjian pokok Konvensi Jenewa juga memiliki beberapa protokol tambahan. Keberadaan dari protokol tambahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kinerja dari empat konvensi yang telah dibentuk lebih dulu, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam keempat Konvensi Jenewa 1949. Diantarannya:

     Protokol Tambahan

    Protokol Tambahan I, berisikan beberapa aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang bersifat internasional. Protokol Tambahan I melengkapi perlindungan yang diberikan konvensi Jenewa 1949 dalam konflik bersenjata internasional. Misalnya, memberikan perlindungan untuk warga sipil dan tenaga medis sipil yang terluka, sakit, dan kapal karam.

    Protokol II, berisikan beberapa aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang terjadi di wilayah salah satu pihak peserta agung antara pasukannya dengan pemberontak yang ada di wilayah tersebut. Dengan kata lain, sifat nya non-internasional. Protokol Tambahan II ini menambah isi/ruang lingkup Pasal 3 Konvensi Jenewa. Pasal 3 konvensi jenewa merupakan pasal yang menjelaskan tentang kewajiban pihak yang terlibat pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya tiga ketentuan yang ada dalam pasal tersebut.

    Selain membantu pertolongan dimasa perang atau pertikaian bersenjata, banyak kegiatan lain yang juga dilaksanakan di masa damai misalnya kegiatan Donor Darah, Pencegahan Penyakit, Pemberian bantuan pada korban bencana alam, dan masih banyak kegiatan kemanusiaan lainnya.

     

    ©gayatriid

     

     

     

     


  • You might also like

Cari Blog Ini

©gy.yrcsmanichi. Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

YRC SMANICHI

Code

Zero Space~ "font-family: Ariald;">