Pada
bulan Juni tahun 1859 (24 Juni 1859) seorang
berkembangsaan Swiss bernama Jeand Henry Dunant tiba disebuah
tempat dibagian utara Italia sengan maksud untuk menemui Kaisar Prancis yaitu
Kaisar Napoleon III untuk membicarakan bisnis rempah rempah.
Namun tak disangka dipertengahan jalan dia
menemukan banyak sekali korban perang yang terluka dan meninggal di sebuah
padang rumput yang luas yang menjadi medan pertempuran antara pasukan Prancis
dan Austria. Korps medis angkatan perang kewalahan untuk menolongan seluruh
korban perang yang diperkirakan berjumlah 40.000 jiwa, karna terketuk hatinya
Jean Henry Dunant kemudia membawa para korban perang tersebut ke sebuah gereja
yang bernama Gereja Kastiglione di Desa Solferino yang kemudia
dijadikan Rumah Sakit Darurat dan kemuadian mulai memberikan
pertolongan.
Disana Jeand Henry Dunant tidak sendiri
dia dibantu oleh para relawan (kaum perempuan) yang berasal dari
desa Solferino yang berkerja keras sebagai perawat, mereka yang bekerja sangat
keras menolak untuk beristirahat atau pulang kerumah lalu mereka mmeneriakan
sebuah slogan yang kita kenal dengan Siammo Tutti Fratteli yang
memiliki arti kita semua bersaudara.mTidak hanya mengobati luka korban perang
Jeand Hendry Dunant juga mencatat pesan pesan para korban perang yang nanti
akan disampaikan ke keluarga mereka apabila mereka tidak selamat.
Waktu
berselang kemudian Dunant kembali ke Jenewa Swiss negara kelahirannya, namun
karna dia tidak bisa melupakan pengalamannya menolong para korban perang di
Solferino dia kemudian menulis pengalamannya itu kedalam sebuah buku, yang
kemudian dalam buku tersebut mengangkat 2 gagasan pokok yakni:
1. Agar di setiap negara
dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya membantu mengurus korban di masa
perang dan
2. Agar negara negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan
pertolongan pertama ini
Buku
Henry Dunant kemudian diterbitkan pada tahun 1862.
Kemudian
gagas tersebut terwujud Henry Dunant bersama dengan 4 warga Jenewa lain
mendirikan Komite Internasionall Pertolongan Korban Luka ( Internasional
Committee of Aid for the Wounded) yang kemudian menjadi ICRC (International
Committee Of The Red Cross And Red Crescent). 4 warga jenewa tersebut
kemudian dikenal dengan Komite 5 yang anggotanya terdisi dari:
1. Gustave Moynier.
2. dr. Louis Appia.
3. dr. Theodore Maunoir.
4. Jenderal
Guillame-Hendri Dufour
5. Jeand Henry Dunant
Pada
tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama, yaitu mengenai perbaikan
kondisi tentara perang yang terluka dalam perang di darat, diadopsi oleh sebuah
konfersi diplomatik. Lebih jelasnya berikut isi dari 4 Konvensi Jenewa Dewasa
ini:
Pelaksanaan
Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Sebagai Sumber Hukum Bagi Negara Yang Berperang
1. Konvensi Jenewa
1:konvensi mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang
luka dan sakit di medan pertempuran darat;
2. Konvensi Jenewa
2: mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang
luka, sakit dan korban karam;
3. Konvensi Jenewa 3:
mengenai perlakuan tawanan perang;
4. Konvensi Jenewa
4: mengenai perlindungan orang-orang sipil di masa konflik
bersenjata
Selain empat buah perjanjian pokok
Konvensi Jenewa juga memiliki beberapa protokol tambahan. Keberadaan dari protokol
tambahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kinerja dari empat konvensi yang
telah dibentuk lebih dulu, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam keempat Konvensi Jenewa 1949. Diantarannya:
Protokol Tambahan
Protokol Tambahan I, berisikan beberapa
aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang bersifat
internasional. Protokol Tambahan I melengkapi perlindungan yang diberikan
konvensi Jenewa 1949 dalam konflik bersenjata internasional.
Misalnya, memberikan perlindungan untuk warga sipil dan tenaga medis sipil yang
terluka, sakit, dan kapal karam.
Protokol II, berisikan beberapa
aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang terjadi di wilayah salah
satu pihak peserta agung antara pasukannya dengan pemberontak yang ada di
wilayah tersebut. Dengan kata lain, sifat nya non-internasional.
Protokol Tambahan II ini menambah isi/ruang lingkup Pasal 3 Konvensi Jenewa.
Pasal 3 konvensi jenewa merupakan pasal yang menjelaskan tentang kewajiban
pihak yang terlibat pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional
yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, akan diwajibkan
untuk melaksanakan sekurang-kurangnya tiga ketentuan yang ada dalam pasal tersebut.
Selain membantu pertolongan dimasa perang
atau pertikaian bersenjata, banyak kegiatan lain yang juga dilaksanakan di masa
damai misalnya kegiatan Donor Darah, Pencegahan Penyakit, Pemberian bantuan
pada korban bencana alam, dan masih banyak kegiatan kemanusiaan lainnya.
©gayatriid
Pada
bulan Juni tahun 1859 (24 Juni 1859) seorang
berkembangsaan Swiss bernama Jeand Henry Dunant tiba disebuah
tempat dibagian utara Italia sengan maksud untuk menemui Kaisar Prancis yaitu
Kaisar Napoleon III untuk membicarakan bisnis rempah rempah.
Namun tak disangka dipertengahan jalan dia
menemukan banyak sekali korban perang yang terluka dan meninggal di sebuah
padang rumput yang luas yang menjadi medan pertempuran antara pasukan Prancis
dan Austria. Korps medis angkatan perang kewalahan untuk menolongan seluruh
korban perang yang diperkirakan berjumlah 40.000 jiwa, karna terketuk hatinya
Jean Henry Dunant kemudia membawa para korban perang tersebut ke sebuah gereja
yang bernama Gereja Kastiglione di Desa Solferino yang kemudia
dijadikan Rumah Sakit Darurat dan kemuadian mulai memberikan
pertolongan.
Disana Jeand Henry Dunant tidak sendiri
dia dibantu oleh para relawan (kaum perempuan) yang berasal dari
desa Solferino yang berkerja keras sebagai perawat, mereka yang bekerja sangat
keras menolak untuk beristirahat atau pulang kerumah lalu mereka mmeneriakan
sebuah slogan yang kita kenal dengan Siammo Tutti Fratteli yang
memiliki arti kita semua bersaudara.mTidak hanya mengobati luka korban perang
Jeand Hendry Dunant juga mencatat pesan pesan para korban perang yang nanti
akan disampaikan ke keluarga mereka apabila mereka tidak selamat.
Waktu berselang kemudian Dunant kembali ke Jenewa Swiss negara kelahirannya, namun karna dia tidak bisa melupakan pengalamannya menolong para korban perang di Solferino dia kemudian menulis pengalamannya itu kedalam sebuah buku, yang kemudian dalam buku tersebut mengangkat 2 gagasan pokok yakni:
1. Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya membantu mengurus korban di masa perang dan
2. Agar negara negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama ini
Buku
Henry Dunant kemudian diterbitkan pada tahun 1862.
Kemudian
gagas tersebut terwujud Henry Dunant bersama dengan 4 warga Jenewa lain
mendirikan Komite Internasionall Pertolongan Korban Luka ( Internasional
Committee of Aid for the Wounded) yang kemudian menjadi ICRC (International
Committee Of The Red Cross And Red Crescent). 4 warga jenewa tersebut
kemudian dikenal dengan Komite 5 yang anggotanya terdisi dari:
1. Gustave Moynier.
2. dr. Louis Appia.
3. dr. Theodore Maunoir.
4. Jenderal
Guillame-Hendri Dufour
5. Jeand Henry Dunant
Pada
tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama, yaitu mengenai perbaikan
kondisi tentara perang yang terluka dalam perang di darat, diadopsi oleh sebuah
konfersi diplomatik. Lebih jelasnya berikut isi dari 4 Konvensi Jenewa Dewasa
ini:
Pelaksanaan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Sebagai Sumber Hukum Bagi Negara Yang Berperang
1. Konvensi Jenewa 1:konvensi mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat;
2. Konvensi Jenewa 2: mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam;
3. Konvensi Jenewa 3: mengenai perlakuan tawanan perang;
4. Konvensi Jenewa 4: mengenai perlindungan orang-orang sipil di masa konflik bersenjata
Selain empat buah perjanjian pokok
Konvensi Jenewa juga memiliki beberapa protokol tambahan. Keberadaan dari protokol
tambahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kinerja dari empat konvensi yang
telah dibentuk lebih dulu, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam keempat Konvensi Jenewa 1949. Diantarannya:
Protokol Tambahan
Protokol Tambahan I, berisikan beberapa
aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang bersifat
internasional. Protokol Tambahan I melengkapi perlindungan yang diberikan
konvensi Jenewa 1949 dalam konflik bersenjata internasional.
Misalnya, memberikan perlindungan untuk warga sipil dan tenaga medis sipil yang
terluka, sakit, dan kapal karam.
Protokol II, berisikan beberapa
aturan mengenai perang atau konflik bersenjata yang terjadi di wilayah salah
satu pihak peserta agung antara pasukannya dengan pemberontak yang ada di
wilayah tersebut. Dengan kata lain, sifat nya non-internasional.
Protokol Tambahan II ini menambah isi/ruang lingkup Pasal 3 Konvensi Jenewa.
Pasal 3 konvensi jenewa merupakan pasal yang menjelaskan tentang kewajiban
pihak yang terlibat pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional
yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, akan diwajibkan
untuk melaksanakan sekurang-kurangnya tiga ketentuan yang ada dalam pasal tersebut.
Selain membantu pertolongan dimasa perang
atau pertikaian bersenjata, banyak kegiatan lain yang juga dilaksanakan di masa
damai misalnya kegiatan Donor Darah, Pencegahan Penyakit, Pemberian bantuan
pada korban bencana alam, dan masih banyak kegiatan kemanusiaan lainnya.
©gayatriid